Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Kompol Wahyu Setyo Pranowo danĀ AKP Bambang Sidik Achmadi divovis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kompol Wahyu yang menjabat Kabag Ops Polres Malang saat tragedi Kanjuruhan terjadi tahun lalu, dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Nggak Terima Dituding Terlibat Kasus David, Amanda Polisikan Mario Dandy Cs dengan Pasal Fitnah!
Bambang Sidik Achmadi juga dinyatakan bebas karena tidak bersalah. Mantan Kasat Samapta Polres Malang itu dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan stu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujar majelis hakim.
Baca Juga: Amanda Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Tragedi Penganiayaan David Terjadi: Ini yang Meraka Bahas!
Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Sosok Pemersatu Indonesia Setelah Jokowi Lengser: Bukan Ganjar, Apalagi Anies
Dari ketiga terdakwa, dua terdakwa yang divonis bebas menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara terdakwa Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.